Rabu 31 Jul 2019 21:03 WIB

Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim HM Diberhentikan

Hakim dari semua badan peradilan, termasuk militer dapat kena sanksi tegas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim (Ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, kemarin.

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Baca Juga

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan yang dinyatakan tertutup untuk umum.

Hakim HM dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami. Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor,  serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan lnformasi Farid Wadji mengatakan, hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer  yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," kata Farid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7).

Adapun, susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement