Selasa 19 Dec 2017 19:04 WIB

Hakim PTUN Pelaku Perselingkuhan Ini Akhirnya Dicopot

Rep: Santi Sopia/ Red: Agus Yulianto
Hakim Agung Suhadi
Foto: Republika / Darmawan
Hakim Agung Suhadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan hakim PTUN Jambi berinisial EP melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (19/12). Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan pencopotan merupakan sanksi berat terhadap hakim yang melanggar kode etik dan peraturan bersama MA, Komisi Yudisial.

"Itu risikonya, karena perselingkuhan itu kan perbuatan tercela baik terhadap masyarakat maupun agama," kata Suhadi, Selasa (19/12).

Majelis sepakat memberikan hukuman berat terhadap EP. Suhadi menuturkan, pembinaan terhadap hakim terus dilakukan, begitu juga perbaikan kualitas rekrutmen.

Menurut Suhadi, yang bersangkutan tidak belajar dari kasus-kasus pemecatan terdahulu. Para hakim yang melakukan tindak serupa tidak bercermin pada kasus sebelumnya.

"Ya saya kira kurang iman, tergoda dengan lawan jenis yang lain. Padahal pembinaan terus dilakukan, yang terdahulu sudah banyak dipecat, jadi terlalu lemah imannya," ujar dia.

Sebelumnya sidang MKH terhadap Terlapor hakim PTUN Jambi EP dilaksanakan di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH Gedung MA, Jakarta. Sidang memberikan kesempatan kepada hakim terlapor untuk membela dirinya di depan MKH.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement