Selasa 17 Oct 2017 17:07 WIB

Hakim Selingkuh Diberhentikan dengan Hormat

Rep: Santi Sopia/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akibat melakukan perselingkuhan, hakim Agama berinisial AR yang bertugas di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara diberhentikan secara hormat. Pemberhentian AR merupakan keputusan sidang Majelis Kehormatan Hakim Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, sidang selama kurang lebih empat jam tersebut menghasilkan keputusan 'pemberhentian dengan hormat', kepada Hakim terlapor, dengan kondisi dua Anggota Majelis Kehormatan memilih dissenting opinion.

"Etika Hakim menuntut siapa pun yang memiliki predikat tersebut harus bertindak di atas rata-rata manusia lain," kata Farid, Selasa (17/10).

Kesalahan atau pelanggaran sekecil apa pun menurutnya tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan hukuman yang jera.

Sebelumnya KY merekomendasikan AR terbukti melanggar Kode Etik. AR disangkakan dengan perbuatan telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan dengan melakukan perselingkungan dengan wanita lain padahal terlapor masih terikat dalam perkawinan dengan istrinya.

Sidang kode etik terhadap AR digelar secara tertutup di Gedung Wiryono Prodjodikoro, MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/10). MKH terdiri atas Jaja Ahmad Jayus sebagai Ketua, Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah masing-masing sebagai anggota. Sedangkan bertugas sebagai Sekretaris yaitu Majelis KMS Roni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement