REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.
"Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan hasil penggeledahan, Hendri menjelaskan polisi melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40 tahun), BY (37), DA (24), dan TA (41).
"Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin," katanya.
Kemudian untuk modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
"Kemudian, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dahulu harus mendownload aplikasi, yaitu slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui link yang dibagikan tersangka, " katanya.
Usai mendownload aplikasi tersebut, pemain mendapatkan chip virtual yang dikenakan harga Rp 65 ribu per chip, Hendri juga menyebut chip tersebut dapat ditukar dan ditransfer kepada pemain. Sementara itu untuk aplikasi yang dibagikan oleh pelaku, Hendri menyebutkan aplikasi tersebut tidak ada di toko aplikasi resmi.
"Aplikasinya langsung dari buatan mereka. Mereka membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini. Dengan dikelola langsung dari saudara EP," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, " katanya. Hendri menjelaskan sementara ini untuk keempat orang tersangka sebagaimana tersebut di atas, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.