REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online bakal mengincar bandar dan jaringannya meskipun mereka beroperasi di luar negeri. Oleh karena itu, satgas juga melibatkan Kementerian Luar Negeri dan memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri yang dimiliki oleh kementerian/lembaga lainnya untuk mengetahui keberadaan bandar sekaligus menindak mereka.
"Keinginan kami, ya, bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs judi online itu karena situs itu kebanyakan di luar negeri," kata Hadi Tjahjanto saat ditemui selepas Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Hadi menjelaskan bahwa bandar-bandar itu sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal.
"Tadi disampaikan oleh Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas. Bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," kata Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan.
Ia menyebutkan negara-negara yang menjadi sasaran satgas pemberantasan judi online di antaranya yang ada di Asia Tenggara. Hadi menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.
Rapat itu, yang merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden RI Joko Widodo Ahad lalu. "Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas)," kata Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas rapat.
Satgas pemberantasan judi online, kata dia, nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek, yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan. PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80 persen di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp100 ribu dengan perputaran uangnya selama 2023 mencapai Rp327 triliun (agregat).