Jumat 26 Apr 2024 05:35 WIB

Pengamat: Peluang Anies Ada Dua, Jadi Menteri atau Maju di Pilgub Jakarta

Anies hingga kini belum menentukan sikapnya pascaputusan MK.

Capres Nomor urut 1 Anies Baswedan
Foto:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement