REPUBLIKA.CO.ID, LEMBATA -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menegaskan aturan bahwa anak buah kapal (ABK) tidak boleh menjual tiket di atas kapal.
"Bagi seluruh ABK di ASDP Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal," kata General Manager ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang Sugeng Purwono dalam surat edaran resmi yang diterima di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, NTT, Selasa (23/4/2024).
Surat edaran itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut dan respons dari ASDP Cabang Kupang atas temuan Ombudsman NTT terkait praktik pungutan tambahan biaya bagi penumpang yang ingin beralih dari kelas ekonomi ke kelas VIP di atas kapal.
Menindaklanjuti laporan itu, ASDP Cabang Kupang menyatakan dengan tegas agar tidak ada ABK melakukan hal tersebut. Apabila masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka ABK atau yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku di perusahaan.
Sedangkan, bagi pengguna jasa yang ingin menggunakan fasilitas kapal kelas VIP, Sugeng mengarahkan agar melakukan pembelian tiket di loket penjualan.
"Bagi supervisi agar selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP," ujar Sugeng.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton ketika dihubungi dari Lewoleba mengapresiasi langkah dari pihak ASDP Cabang Kupang untuk merespons keluhan dari penumpang. Pihaknya memang telah melakukan koordinasi terus menerus terkait praktik pungutan tambahan tersebut.
Menurutnya, langkah yang diambil oleh pihak ASDP Cabang Kupang menjadi hal baik untuk perbaikan layanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya Ombudsman NTT menemukan praktik pungutan tambahan sebesar Rp50 ribu yang dilakukan oleh ABK bagi penumpang yang membeli tiket ekonomi tetapi ingin masuk ke ruang VIP.
Saat pemeriksaan tiket, ABK membawa amplop coklat besar untuk menyimpan uang tambahan tersebut. Ombudsman NTT menilai praktik "amplop coklat" mencoreng nama baik PT ASDP Indonesia Ferry serta menghilangkan pendapatan yang harusnya masuk ke kas lembaga.
"Praktik pungutan tambahan ini tidak dibenarkan karena tugas ABK bukan untuk menjual tiket atau menerima pembayaran tiket dalam kapal," kata Darius menegaskan.