JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Karena itu, KPU akan segera menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wakil presiden terpilih 2024–2029. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam sidang pembacaan putusan MK, Senin (22/4/2024), majelis hakim menolak seluruhnya permohonan...
Berita Lainnya