Ahad 21 Apr 2024 13:45 WIB

Kejagung Sita Empat Smelter di Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Selain smelter, puluhan alat berat juga disita oleh tim penyidik Kejagung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat lokasi peleburan timah setotal luas 238,8 ribu meter persegi atau sekitar 23,8 hektare (Ha) milik empat perusahaan pertambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung. Penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Selain itu, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menyita puluhan alat-alat berat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menyampaikan, penyitaan tersebut dilakukan pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga

“Penyidik Jampidsus bersama tim dari Badan Pemilhan Aset (BPA) Kejaksaan melakukan penyitaan smelter (peleburan) timah dengan luas bidang tanah setotal 238.848 meter persegi beserta alat-alat berat yang ada di dalamnya,” kata Kuntadi, Ahad (21/4/2024).

“Smelter-smelter yang disita tersebut, adalah smelter milik CV VIP, smelter milik PT SIP, smelter milik PT TIN, dan smelter milik PT SBS,” ujar Kuntadi, menambahkan.

Smelter yang dista dari CV VIP luasnya 10.500 meter persegi atau sekitar 1,5 Ha. Smelter PT SIP yang disita luasnya 85.863 meter persegi atau sekitar 85,8 Ha. Sedangkan smelter PT TIN yang disita seluas 84.660 meter persegi atau 84,6 Ha. Dan smelter PT SBS yang disita luasnya 57.825 meter persegi atau 57,8 Ha.

“Selain menyita smelter-smelter tersebut, tim juga menyita alat berat berupa 51 unit excavator, dan 3 unit bulldozer,” sambung Kuntadi.

Penyitaan tersebut, menambah catatan perampasan sementara aset-aset para tersangka dalam pengusutan korupsi timah ini. Pekan lalu, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penyitaan empat unit mobil milik dua tersangka.

Dua unit mobil Toyota Zenix dan Marcedez Bens E250 disita dari tersangka Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Dan dua unit mobil Lexus RX300 serta Toyota Vellfire disita dari tersangka Harvey Moeis (HM). Pekan sebelumnya, Senin (19/3/2024), penyidik juga menyita dua unit mobil Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase, dan MINI Cooper S Countryman F60 mili tersangka HM.

HM adalah suami dari aktris Sandra Dewi. Dalam kasus ini, HM dijerat tersangka dan ditahan terkait dengan perannya selaku perwakilan kepemilikan PT Rafined Bangka Tin (RBT). Namun Kuntadi, pernah menerangkan, tersangka HM juga terkait dengan perwakilan kepemilikan, serta terafiliasi dengan kepemilikan CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT SBS, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang tersangka. Tiga tersangka di antaranya, adalah para penyelenggara dari jajaran direksi PT Timah Tbk.

Mereka di antaranya, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Sepanjang Desember 2023 sampai dengan Maret 2024, selain mengumumkan satu per satu para tersangka secara berkala, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah aset-aset berharga.

Seperti penyitaan uang ratusan miliar dari lokasi penggeledahan yang terpisah di rumah tinggal, dan kantor-kantor para tersangka. Seperti penyitaan uang tunai setotal Rp 33 miliar dalam pecahan mata uang lokal, maupun asing dari tersangka Helena Lim (HLM). Juga penyitaan uang tunai Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg dari penggeledahan di rumah tersangka Thamron alias Aon di Bangka Tengah. Serta penyitaan terhadap 53 unit escavator serta 2 bulldozer saat penyitaan pada Desember 2023 Januari 2024 lalu. 

Dari tersangka obstruction of justice Toni Tamsil (TT), penyidik juga pernah menyita dua unit mobil Porsche, dan Toyota Swift, serta uang tunai miliaran rupiah. Sementara dalam penyidikan korupsi timah ini, Jampidsus-Kejakgung sudah mengumumkan besaran kerugian negara yang mencapai Rp 271 triliun.

Angka kerugian tersebut, terkait dengan kerugian perekonomian negara dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologis yang disebabkan oleh aktivitas penambangan timah ilegal. Adapun kerugian keuangan negara, Jampidsus-Kejakgung masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement