REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2024. Permohonan tersebut diajukan oleh paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Herdiansyah menduga putusan tersebut tak akan bulat disepakati delapan hakim MK minus paman Gibran yaitu Anwar Usman. Sebab Herdiansyah mengamati bakal ada hakim MK yang bersikap berbeda atau dissenting opinion.
"Prediksi saya MK menolak permohonan para pemohon. Tapi putusan itu belum tentu bulat, sebab bisa jadi ada hakim yang disenting opinion," kata Herdiansyah kepada Republika, Ahad (21/4/2024).
Herdiansyah memandang MK bakal menolak permohonan sengketa karena tersandera dengan putusannya sendiri yang membuat Gibran dapat menjadi Cawapres. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Kalau permohonan diterima, artinya MK menampar muka sendiri. Itu yang membuat publik memprediksi MK akan menolak permohonan," ujar Herdiansyah.
Herdiansyah juga memandang ruang intervensi tentu masih ada dalam perkara ini meski Anwar Usman tidak ikut memutus perkara. Anwar Usman diduga masih bisa menjembatani komunikasi dengan para hakim MK.
"Jangan lupa juga genealogi putusan 90, dimana terdapat hakim-hakim yang berperan meloloskan Gibran. Mereka yang potensial jadi pintu masuk Jokowi," ujar Herdiansyah.
Walau demikian, Herdiansyah mensinyalir MK akan mengeluarkan amar putusan lain yang "unik". Amar putusan ini diduga menyangkut penyelenggaraan Pemilu berikutnya.
"Kalau (permohonan sengketa) ditolak, artinya MK berkesimpulan dalil para pemohon tidak terbukti. Tapi meski ditolak, prediksi saya MK menambahkan amar baru dalam putusan yang berkaitan dengan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depannya," ujar Herdiansyah.
Berdasarkan situs MK, ada dua permohonan yang akan dibacakan putusannya oleh MK yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada 22 April pukul 09.00 WIB.
Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton. MK pun menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.