Jumat 10 Oct 2025 01:30 WIB

Gubernur Papua Barat Daya: Pengurangan TKD Tak Hambat Pertanian

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu pastikan pengurangan TKD tidak hambat pembangunan pertanian berkat sinergi kuat dengan pemerintah pusat.

Rep: antara/ Red: antara
Gubernur Papua Barat Daya: Pengurangan TKD tak hambat pertanian.
Foto: antara
Gubernur Papua Barat Daya: Pengurangan TKD tak hambat pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tidak akan menghambat pembangunan sektor pertanian di wilayahnya. Hal ini disampaikan setelah bertemu dengan Menteri Pertanian di Jakarta pada Kamis.

Menurut Gubernur Elisa, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk melanjutkan program prioritas di sektor pangan guna memastikan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas pasokan bahan pokok. "Kalau terdampak pengurangan TKD itu sudah pasti ada, tapi kita berkolaborasi dengan pemerintah pusat," ujarnya.

Kolaborasi dengan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran yang terbatas. Dukungan dari pemerintah pusat, terutama melalui Kementerian Pertanian, memastikan bahwa program strategis di bidang pertanian dan ketahanan pangan tetap berjalan tanpa hambatan berarti.

Gubernur Elisa menyebutkan bahwa efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi penting agar setiap rupiah yang digunakan mampu memberi dampak maksimal bagi kemajuan sektor pertanian daerah. "Yang penting rakyat bisa tenang kalau kebutuhan pangan mereka terpenuhi," tambahnya.

Pemerintah provinsi kini tengah mematangkan program peningkatan produksi pangan, termasuk perluasan lahan tanam dan penguatan infrastruktur pertanian melalui sinergi dengan Kementerian Pertanian. Terkait besaran TKD tahun 2025, Elisa mengungkapkan bahwa APBD Papua Barat Daya masih dalam tahap penyusunan, namun sudah dipastikan terjadi pengurangan dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan transfer dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran. Menurut Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR, alokasi TKD hanya sekitar Rp693 triliun, berkurang sebanyak Rp267 triliun dari tahun sebelumnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement