Kamis 18 Apr 2024 18:47 WIB

MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae, Permohonan Habib Rizieq tidak Termasuk

MK hanya mendalami amicus curiae yang masuk sebelum tenggat 16 April 2024..

Rep: Febryan A, Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Pemilu 2024.
Foto: Republika/Fuji E Permana
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 33 orang atau kelompok telah mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, majelis hakim hanya membahas 14 pendapat amicus curiae atau amicus brief dalam rapat pembuatan putusan.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, majelis hakim hanya membahas amicus brief yang diserahkan sebelum tenggat waktu Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Sebelum tenggat waktu tersebut, ada 14 pihak yang mengajukan diri. Sisanya baru mengajukan tanggal 17 dan 18 April 2024.

Baca Juga

Saat ini, kata Fajar, delapan majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 tengah mendalami 14 amicus curiae itu. "14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati, kira-kira begitu," kata Fajar menjawab pertanyaan Republika di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dari 14 amicus curiae yang pendapatnya dibahas itu, salah satu di antaranya adalah yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Presiden RI ke-5 itu menyerahkan amicus brief-nya pada Selasa (16/4/2024) siang. Pendapat lainnya yang dipertimbangkan berasal dari kelompok yang terdiri atas sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.

Fajar menegaskan, 14 amicus brief itu memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan dalam pembuatan putusan. Dia menyebut, para hakim MK punya otoritas untuk mempertimbangkan atau tidak amicus brief tersebut.

Karena itu, dirinya tidak mengetahui seberapa besar pengaruh 14 amicus brief terhadap putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mengingat rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar secara tertutup dan bersifat rahasia. "Bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya," kata Fajar.

Sementara itu, terdapat 19 amicus brief yang tidak dibahas oleh majelis hakim. Salah satunya pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPU Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman. Pasalnya, Rizieq dkk baru menyerahkan amicus brief-nya pada Rabu (17/4/2024).

Fajar menjelaskan, majelis hakim memutuskan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sebagai tenggat waktu penyerahan amicus brief dengan alasan menyesuaikan dengan batas akhir penyerahan kesimpulan dari para pihak yang terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Penetapan tenggat waktu diperlukan agar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan tidak berlarut-larut, mengingat sidang pembacaan putusan harus digelar paling lambat pada 22 April 2024.

"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk, ada banyak masuk, menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar. 

Sebagai informasi, amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.

Orang atau kelompok masyarakat terus berdatangan mengajukan diri menjadi amicus curiae di tengah majelis hakim MK sedang menggelar RPH untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024 dan akan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.

 

Berdasarkan dokumen rekapitulasi oleh MK, 14 amicus curiae yang tercatat diterima hingga tanggal 16 April 2024 adalah sebagai berikut:

1. Barisan Kebenaran untuk Demokrasi

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. TOP Gun

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM)

6. Pandji R. Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll.

8. Organisasi Mahasiswa UGM-Universitas Padjadjaran-Universitas Diponegoro-Universitas Airlangga

9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement