Rabu 17 Apr 2024 18:08 WIB

Habib Rizieq Shihab Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae Gugatan Pilpres di MK

HRS dan Megawati menjadi sahabat pengadilan dalam gugatan hasil Pilpres 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) 47 di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (14/2/2024) tengah hari untuk melakukan pencoblosan pilpres dan pileg 2024.
Foto:

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, semua dokumen pendapat dari amicus curiae diserahkan kepada majelis hakim MK. Dia memastikan delapan hakim MK bakal membaca semua pendapat sahabat pengadilan itu. Namun, dia tak mengetahui apakah para hakim bakal menjadikan pendapat tersebut sebagai pertimbangan dalam membuat putusan atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Apakah dipertimbangkan atau tidak, atau seperti apa majelis hakim itu memosisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim," kata Fajar kepada wartawan, dikutip Rabu.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan atas sengketa Pilpres 2024 selama tujuh hari kerja mulai Rabu (27/3/2024) hingga Jumat (5/4/2024). Delapan hakim mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 6 April 2024 untuk menentukan putusan. RPH dijadwalkan bakal berlangsung secara maraton hingga 21 April 2024, tepat sehari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan.

Penggugat dalam perkara itu adalah pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Keduanya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement