Sabtu 20 Apr 2024 14:01 WIB

Dibutuhkan Keberanian dan Moral Hakim MK dalam Putuskan PHPU 2024

Hakim MK akan membacakan putusan gugatan Pemilu 2024 pada Senin.

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari kubu paslon 01, Refly Harun, mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan keberanian dan moral yang baik untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang akan dibacakan putusannya pada Senin (22/4/2024).

"Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," kata Refly dalam Podcast Bambang Widjojanto bertema "Ada Hakim MK yang Lurus Mau 'Ditembak'? Kita Harus Lawan Uni Semua' dengan tagar #Obrolan Waras dikutip di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

Menurut Refly, jika hakim MK meyakini bahwa Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 dipenuhi dengan praktik kecurangan, sudah saatnya mereka menegakkan konstitusi. "Dengan keberanian tersebut kalau dia yakin bahwa pemilu ini memang curang ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya," ucapnya.

Meski begitu, jika MK tak berani memutus rantai kecurangan itu maka Refly mengibaratkan seperti seorang yang mencari-cari keadilan tetapi tak memiliki harapan. "Ya memutuskan rantai kecurangan kalau gak orang hopeless, gak ada gunanya donk kalau gitu," ucap Refly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement