Rabu 17 Apr 2024 09:20 WIB

Lemkapi: Bareskrim Polri Harus Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Lemkapi desak Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong.

Pendeta Gilbert Lumoindong menyampaikan keterangan kepada wartawan. Lemkapi desak Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama Pendeta Gilbert Lumoindong.
Foto:

"Tindakan Gilbert adalah bentuk pelecehan terhadap ajaran Islam yang sangat fundamental. Apalagi yang dibicarakan itu soal rukun Islam yang berkaitan dengan shalat dan zakat," katanya.

"Pendeta Gilbert diduga telah melakukan penodaan terhadap agama. Perbuatan Gilbert bisa dijerat dengan pasal 156a KUHP dan undang undang PNPS no 1 tahun 1965 tentang penodaan agama. Tindakan penodaan agama jelas adalah masalah serius," kata pemerhati kepolisian ini.

Sebelumnya, video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen. Pada Senin (15/4/2024), Gilbert telah bertemu dengan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.

 

Pada Selasa (16/4/2024), Gilbert juga telah menemui pimpinan MUI untuk menyampaikan permintaan maaf. Sejumlah elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement