Rabu 17 Apr 2024 00:48 WIB

Dua Tersangka Perempuan dalam Pusaran Kasus Korupsi Timah

Dua tersangka itu adalah Rosalina dan Helena Lim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  Selasa (26/3/2024).
Foto: Republiika/Bambang Noroyono
Kejakgung tetapkan pengusaha Helena Lim sebagai tersangka ke-15 dalam penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Selasa (26/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan 16 tersangka dalam penyidikan korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dari belasan orang tersangka tersebut, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Rosalina (RL) dan Helena Lim (HLM).

Keduanya pun, sejak diumumkan tersangka, langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan terpisah di Rutan Perempuan Pondok Bambu, di Jakarta Timur (Jaktim), dan di Rutan Kejagung, di Jakarta Selatan (Jaksel). Rosalina, dalam pengusutan korupsi timah ini, merupakan tersangka ke-11 yang diumumkan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (19/2/2024) lalu. Sedangkan Helena merupakan tersangka ke-15 yang diumumkan, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Kedua tersangka itu punya peran berbeda. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, Rosalina ditetapkan tersangka terkait perannya selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Helena, dijerat tersangka selaku Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). 

Kuntadi pernah menjelaskan peran Rosalina dalam kasus ini. Disebutkan Rosalina, selaku General Manager PT TIN adalah pihak swasta yang menandatangani kontrak kerjasama dengan petinggi PT Timah Tbk, yaitu Mochtar Rizal Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018. MRPT dan EE sudah ditetapkan tersangka sejak Jumat (16/2/2024). Kontrak yang dibikin pada periode 2018 terkait dengan PT TIN melakukan penambangan mineral timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Namun kontrak penambangan tersebut dinilai ilegal. Karena menurut penyidik, kerja sama tersebut merugikan keuangan negara. Salah-satu bentuk korupsi yang terjadi berupa PT Timah Tbk yang membeli sendiri hasil penambangan yang dilakukan PT TIN di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut.

“Dalam rangka mengakomodir perjanjian tersebut, tersangka RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang di-cover dengan pembentukan perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh tersangka RL bersama perusahaannya (PT TIN) untuk mengumpulkan bijih timah yang akan dijual ke PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.

Adapun tersangka Helena, ditetapkan tersangka bukan cuma terkait dengan sangkaan pokok korupsi. Melainkan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuntadi pernah menerangkan, peran Helena dalam kasus ini. Helena, kata Kuntadi, selaku Manager PT QSE adalah pihak yang diperintahkan oleh tersangka Harvey Moeis (HM) untuk ‘menyucikan’ uang hasil penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk tersebut melalui penyaluran dana CSR. “Penyaluran CSR itu, sebagai dalih saja,” kata Kuntadi.

Tersangka Harvey, adalah pengelola lima perusahaan yang melakuka kerja sama penambangan ilegal dengan PT Timah Tbk. Yaitu PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT TIN, CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).

Namun penyidik, kata Kuntadi masih menghitung berapa besaran hasil korupsi yang dimanipulasi melalui CSR oleh Helena melalui perusahaannya itu. Akan tetapi, Jampidsus-Kejakgung sudah mengantongi nilai kerugian negara terkait korupsi timah tersebut mencapai Rp 271 triliun. Angka tersebut terkait dengan kerugian perekonomian negara akibat dampak kerusakan lingkungan dan ekologis dari penambangan timah tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement