REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mustofa Abidin, penasehat hukum Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor memastikan bakal melakukan upaya hukum setelah kliennya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi hasil pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
"Yang jelas proses yang dijalankan KPK ini kita akan menghormati, termasuk kita juga akan menggunakan upaya kita untuk melakukan upaya hukum," kata Mustofa, Selasa (16/4/2024).
Terkait bentuk upaya hukum yang akan diambil, Mustofa belum bisa memastikannya. Apakah nantinya akan mengajukan praperadilan atau langkah hukum lainnya. Mustofa beralasan masih akan mendiskusikannya dengan anggota tim hukum lainnya.
"Nanti kita bicarakan lagi (seperti apa upaya hukum yang diambil). Kita Belum bisa memutuskan apa upaya hukum itu. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum," ujarnya.
Mustofa menjelaskan alasan pihaknya akan melakukan upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas penetapan tersangka kliennya. Salah satunya adalah barang bukti hasil korupsi yang nilainya hanya Rp 69,9 juta. Menurutnya angka tersebut sangat kecil untuk ditangani KPK.
"Sebagaimana rilis yang disampaikan KPK, barang bukti sekitar Rp 69 juta. Kami pikir itu sungguh terlalu sangat kecil melihat bahwa perkara ini ditangani KPK. Kedua, ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum," ucapnya.
Mustofa mengakui, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK beberapa hari lalu. Kemudian hari ini ia membaca berita terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Sebenarnya beberapa hari yang lalu kita sudah mendapatkan semacam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tetapi sampai beberapa saat kita belum ada rilis dari KPK. Dan bari hari tadi kita membaca dan menyaksikan di media massa," kata dia.