Senin 15 Apr 2024 16:30 WIB

Komnas HAM tak Persoalkan TNI Gunakan Sebutan OPM

TNI tak lagi gunakan nama KST atau KKB, melainkan OPM.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak mempermasalahkan sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebutan terhadap orang pendukung separatisme dan terorisme di Papua memang berubah-ubah.

Terbaru, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pergantian nomenklatur kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menjadi OPM, sebagaimana sebutan kala era pemerintahan Soeharto. Sebab nama itu pula yang digunakan oleh mereka selama ini ketika memperkenalkan diri ke masyarakat dan media.

Baca: Menghadapi Brutalnya OPM Harus dengan Kekuatan Militer

"Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan KKB menjadi OPM, sebagaimana pernyataan Panglima TNI," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya dikutip di Jakarta pada Senin (15/4/2024).

Walau demikian, Komnas HAM bakal menelaah penggunaan sebutan OPM tersebut. Komnas HAM akan menguliti rujukan hukum atas sebutan OPM. "Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut," ujar Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM juga menyatakan urgensi keselamatan warga sipil. Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik.

Baca: TNI Ganti Nama KST dan KKB Menjadi Organisasi Papua Merdeka

"Bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata harus menjamin keselamatan warga sipil," ujar Atnike.

Komnas HAM mencatatkan setidaknya 12 peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan menyasar ke anggota TNI-Polri maupun warga sipil selama kurun waktu Maret dan April 2024.

Setidaknya empat orang warga sipil dan lima personel TNI-Polri mengalami luka-luka. Kemudian ada delapan orang meninggal dunia, terdiri atas lima orang anggota TNI-Polri dan tiga orang warga sipil (satu dewasa dan dua usia anak), dua orang perempuan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Baca: Kronologi TNI-Polri Habisi Pimpinan KKB Abubakar Kogoya di Mimika

Di sisi lain, Jenderal Agus sudah menyatakan OPM melakukan aksi yang membahayakan masyarakat. Sehingga menurutnya sudah seharusnya aksi mereka dilawan balik.

"Mereka lakukan teror, pembunuhan, perkosaan kepada nakes, guru, masyarakat, TNI, Polri masa harus kita diamkan seperti itu?" ujar Agus di rumah dinas Panglima TNI, Menteng, Jakarta Pusat pada 10 April 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement