Jumat 05 Apr 2024 20:42 WIB

Ferienjob tidak Masuk MBKM, Kemendikbudristek: Ada Miskonsepsi di Masyarakat

Program itu hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, saat ditemui di Gedung E Kemendikbudrsitek, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, saat ditemui di Gedung E Kemendikbudrsitek, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa Ferienjob bukan bagian dari program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program itu hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan tidak memberikan pengalaman budaya serta keterampilan bahasa.

"Jika melihat ketentuannya, magang MBKM harus berkaitan dengan pembelajaran yang menguatkan kompetensi mahasiswa sesuai atau sejalan dengan program studinya. Pengembangan hard skill dan soft skill pun harus ada di dalam program magang mereka," ucap DirjenPendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati lewat siaran pers, Jumat (5/4/2024).

Ferienjob merupakan program legal dari pemerintah Jerman, yang berupa program kerja di masa libur resmi dan umumnya adalah pekerjaan repetitif yang mengandalkan fisik. Program itu hanya bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di Jerman dan tidak memberikan pengalaman budaya serta keterampilan bahasa.

Terlebih, kata dia, tidak ada kerangka kerja sama bilateral antarpemerintah yang memayungi program ini. Sehingga berpotensi menimbulkan masalah terkait pengiriman mahasiswa Indonesia untuk mengikuti Ferienjob di Jerman, terutama dalam pemenuhan hak para mahasiswa.

Hal itu dia sebut tidak sesuai dengan magang MBKM yang dilaksanakan pada saat semester berjalan dan berkontribusi terhadap nilai akademik mahasiswa. "Di sini terjadi misinformasi di masyarakat terkait Ferienjob yang dipersepsikan sebagai magang MBKM," kata Kiki.

Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tentang Penghentian Program Ferienjob bagi Perguruan Tinggi Indonesia pada 27 Oktober 2023. Adapun Surat Edaran tersebut berisi imbauan kepada perguruan tinggi untuk menghentikan keikutsertaan dalam Ferienjob.

"Juga menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap hak mahasiswa dengan berkoordinasi bersama KBRI Berlin, dan menyampaikan tindak lanjut Surat Edaran tersebut kepada Kemendikbudristek," kata dia.

Sehingga sejak tanggal 27 Oktober 2023 tidak ada lagi pengiriman mahasiswa untuk Ferienjob. Pengawasan dilakukan dengan lebih seksama kepada mahasiswa di sana untuk memastikan hak dan kewajiban mereka terpenuhi. Para mahasiswa pun telah kembali ke Indonesia setelah selesai kontrak pada akhir Desember 2023.

Selain itu, menanggapi isu Ferienjob ini, beberapa langkah yang diambil Kemendikbudristek di antaranya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, melakukan audit internal untuk merumuskan perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan terkait pelaksanaan magang oleh perguruan tinggi.

Kemendikbudristek juga mengimbau perguruan tinggi yang melaksanakan program MBKM Mandiri untuk tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dengan meminta validasi dari Kemendikbudristek serta mengikuti acuan Buku Panduan MBKM 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement