REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej. Langkah tersebut dinilai perlu usai KPK kalah dalam praperadilan melawan Eddy Hiariej.
Apalagi, baru-baru ini status hukum Eddy Hiariej jadi perbincangan karena nongol sebagai ahli pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di sidang sengketa hasil Pilpres 2024. "Kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
KPK berupaya menangkap masukan dan harapan publik terkait penyelesaian perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenkumham. Sehingga KPK tetap mengusut perkara itu.
"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut," ujar Ali.
Ali menjelaskan KPK telah melakukan gelar perkara guna menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. Oleh karena itu, penerbitan sprindik baru terhadap Eddy Hiariej agar jadi tersangka lagi pasti dilakukan KPK.
"Gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ucap Ali.
Ali juga menekankan substansi materi penyidikan perkara sebenarnya belum pernah diuji di meja hijau. Ali menyinggung praperadilan cuma menguji substansi formil syarat keabsahan belaka.
"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor," ucap Ali.
Hakim tunggal PN Jaksel Estiono diketahui menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Prof Eddy dalam sidang pada Selasa (30/1/2024). Estiono memutuskan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Prof Eddy tidak sah.
Awalnya, Prof Eddy ditetapkan tersangka bersama "orang dekatnya" Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka diduga menerima suap dari tersangka mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, senilai Rp 8 miliar.
Dalam perkara ini, Prof Eddy dua kali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya. Dalam praperadilan pertama, Prof Eddy mencabutnya untuk diperbaiki. Dalam permohonan kedua, Prof Eddy mengajukan permohonan sendiri atau tanpa Yosi dan Yogi sebagai sesama tersangka.
Kekalahan KPK terjadi lagi setelah hakim tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menerima gugatan praperadilan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk sebagian pada akhir bulan lalu. Tumpanuli memutuskan penetapan tersangka Helmut oleh KPK tidak sah. Helmut semula ditersangkakan sebagai penyuap Prof Eddy.
Seperti halnya Prof Eddy, ini permohonan praperadilan kedua oleh Helmut. Helmut sempat mengajukannya, namun dicabut belakangan.