REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan permasalahan yang terjadi di Kampung Susun Bayam (KSB) di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Pasalnya, bangunan yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS) itu merupakan aset milik Jakpro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, KSB itu masih bagian dari kawasan JIS yang dikekola Jakpro. Sementara JIS diproyeksikan tak lain untuk pertandingan sepakbola berskala internasional maupun lokal.
"Kan sebenarnya sudah ada, kita siapkan Rusun Nagrak, ya silakan saja ditempati," kata dia saat ditanya terkait masalah di KSB, Kamis (4/4/2024).
Ihwal adanya penangkapan satu orang warga Kampung Bayam oleh aparat kepolisian karena menghuni KSB, Joko mengaku belum mendapatkan laporannya dari Jakpro. Ia mengaku sudah mendengar pelaporan terkait kasus itu kepada aparat kepolisian oleh Jakpro. Namun, ia belum tahu mengenai adanya penangkapan kepada salah seorang warga.
"Ya, nanti pasti (Jakpro) akan lapor kok," kata dia.
Sebelumnya, polisi dilaporkan melakukan penangkapan terhadap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon pada Selasa (2/4/2024). Penangkapan itu diduga kuat terkait kasus penyerobotan aset KSB atau Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) JIS secara ilegal yang dituduhkan kepada Furqon.
Sementara itu, Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak polisi. Ia meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam. Pasalnya, oknum itu disebut telah menyerobot salah satu aset milik Jakpro, yaitu HPPO JIS.
"Jakpro menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum warga eks Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata Direktur Utama Jakpro Iwan Takwin melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2024).