Kamis 04 Apr 2024 13:02 WIB

Eddy Hiariej 'Serang Balik' Bambang Widjojanto Singgung Belas Kasihan Jaksa Agung

Bambang Widjojanto protes mengapa Eddy Hiariej bisa jadi saksi ahli.

Rep: Febryan/ Red: Teguh Firmansyah
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Foto:

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.

Eddy lantas menyebut bahwa dirinya tak seperti Bambang yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka. Menurut Eddy, Bambang dulu ketika ditetapkan sebagai tersangka berharap belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering atau perkaranya dikesampingkan.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," ujar Eddy.

Bambang diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015 silam. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua KPK.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement