REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) menuju pintu keluar Gerbang Tol (GT) Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang longsor pada Rabu (3/4/2024) malam WIB, belum genap satu tahun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peresmiannya tepatnya dilakukan pada 4 Agustus 2023.
Hal itu memantik pertanyaan warganet mengenai penyebab longsornya jalan tol tersebut, seperti dikutip dari akun @k4m4lk3r3n: Tol Bocimi exit Parungkuda ini setahu saya masih baru belum ada dua tahun dibuka. Kalau longsor tanpa ada bencana alam berarti ada kesalahan pada saat perencanaan dan tahu saat pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Baca: Bernostalgia di Tol Jagorawi Saat Diresmikan Presiden Soeharto pada 1978
Dokumen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilihat di Jakarta pada Kamis (4/4/2024), mengungkap, dugaan kesalahan drainase permukaan jalan pada saat perencanaan konstruksi dapat diidentifikasi lewat empat cara.
Pertama, jika kemiringan melintang perkerasan jalan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan bagi keperluan drainase permukaan jalan. Maka itu dapat diidentifikasi dari rusaknya permukaan perkerasan jalan yang retak-retak.
Akibat adanya retakan tersebut permukaan jalan menjadi ambles akibat pengaruh air yang meresap ke dalam. Sehingga tanah dasar atau badan jalan tidak kuat mendukung beban lalu-lintas.
Baca: Yuk Ikut Mudik Gratis ke Semarang dan Surabaya Naik Kapal Perang
Kedua, jika selokan samping tidak lagi berfungsi dengan baik sesuai tujuannya yaitu yang seharusnya untuk menampung dan membuang air yang berasal dari permukaan jalan dan dari daerah pengaliran sekitarnya. Maka itu dapat diidentifikasi dari adanya kerusakan pada selokan samping.
Misalnya, longsoran dinding selokan yang disebabkan pelaksanaan yang kurang baik atau dasar selokan ditumbuhi rumput dan menyumbat saluran, dan pemilihan jenis material untuk selokan samping tidak sesuai dengan besarnya kecepatan rencana aliran air yang akan melewatinya. Sehingga terjadi gerusan pada dinding maupun dasar saluran.
Belum lagi, dimensi saluran samping terlalu kecil atau tidak sesuai dengan kriteria desain yang telah ditetapkan sehingga air meluap ke permukaan jalan. Berbagai hal bisa menyebabkan gagal berfungsinya gorong-gorong.
Baca: Citra Satelit Ungkap Permukiman Mendekat ke Gudmurah Kodam Jaya
Pertama akibat kesalahan desain, kesalahan penempatan, dan kesalahan pelaksanaan konstruksi, yang dijelaskan sebagai berikut:
1. Penempatan kedalaman yang kurang tepat dan aman terhadap permukaan jalan sehingga rusak atau patah akibat beban lalu lintas.
2. Jenis bahan yang digunakan untuk pembuatan gorong-gorong kurang memenuhi syarat untuk dapat menahan beban lalu-lintas. Bila tidak kuat maka gorong-gorong akan patah dan permukaan jalan akan amblas sehingga air tidak mengalir melalui gorong-gorong sehingga ini mengurangi fungsi kemiringan melintang perkerasan jalan sebagai drainase permukaan jalan.
3. Penentuan dimensi gorong-gorong tidak sesuai dengan kriteria desain yang telah ditetapkan sehingga kemungkinan debit yang masuk ke dalam gorong-gorong lebih besar melebihi kapasitas gorong-gorong. Sehingga ini dapat menyebabkan terjadinya genangan pada permukaan jalan dan menyebabkan gorong-gorong rusak.
4. Penetapan lokasi gorong-gorong tidak memperhatikan aliran dari daerah sekitarnya atau aliran alamiah, termasuk penetapan lokasi inlet dan outlet gorong-gorong. Sehingga ini dapat menyebabkan terjadinya genangan pada permukaan jalan dan menyebabkan gorong-gorong rusak.
5. Kemiringan gorong-gorong tidak sesuai dengan kriteria desain yang telah ditetapkan, dimana kemiringan yang terbaik antara 0,5 persen sampai 2 persen dan tergantung pada lokasinya.
6. Penempatan gorong-gorong tidak melihat kondisi di lapangan. Sementara gorong-gorong yang berfungsi juga untuk drainase bawah permukaan jalan dan atau termasuk drainase lingkungan maka penempatannya adalah tergantung dari kondisi terrain-nya.
Kesalahan penempatan dan desain gorong-gorong dapat diidentifikasi dari terjadinya genangan air atau banjir di lingkungan di sekitar jalan tol. Termasuk, badan jalan yang mengakibatkan kerusakan konstruksi jalan.
Drainase penangkap tak berfungsi...