REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih di Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu mengatakan bahwa dua tersangka berinisial MWHA (29) dan MIFA (28) memiliki motif membutuhkan uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.
"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah, karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Imam.
Peristiwa dugaan perampokan dan pembunuhan terjadi di Kecamatan Pakis tersebut terjadi pada Jumat (22/3) kurang lebih pada pukul 19.15 WIB. Salah satu tetangga korban, pada pukul 19.30 WIB mendengar adanya teriakan dari korban.
Dalam peristiwa dugaan perampokan yang berujung pembunuhan itu, korban meninggal dunia bernama Sri Agus Iswanto (60) akibat luka tusuk benda tajam. Korban lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih (69) mengalami luka di wajahnya.
Imam menjelaskan, dalam penyelidikan kasus tersebut, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Menurutnya, berdasarkan hasil kesimpulan sementara peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/3) tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Tim tersebut, berhasil melakukan identifikasi para pelaku dan kemudian menangkap dua tersangka.
"Pada Sabtu (30/3), tim khusus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku, serta menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut," katanya.