REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku anggota Tim Pengembang Aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut sempat diserang DDoS (distributed denial of service).
Dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, pengungkapan itu bermula ketika dia menyebut adanya klaim dari publik yang mengatakan bahwa tidak ada perubahan data Sirekap pada 14 Februari 2024 mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Akan tetapi, berdasarkan fakta log-nya, data-data gambar tetap masuk mulai pukul 11.04 WIB, salah satunya untuk TPS 01, Marik May, Malabotom, Sorong, Papua Barat Daya. Suara yang masuk itu kemudian mulai meningkat pada pukul 18.30 WIB hingga hari berikutnya.
Yudistira mengungkapkan peningkatan suara secara signifikan yang terjadi pada petang hari itu terjadi karena aplikasi Sirekap diserang DDoS sejak pagi.
"Sebagaimana keterangan pers yang kami berikan, Sirekap dihantam DDoS sejak pagi dan baru bisa bangkitkan kembali pada pukul 18.30 WIB," ungkapnya.
Ia menyebut tim Sirekap di daerah-daerah juga dengan sigap kembali memasukkan data yang tertinggal secepat mungkin. Oleh karena itu, ada lonjakan suara perolehan untuk tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada waktu tersebut ketimbang hari biasanya.
"Biasanya yang masuk itu 100 atau 200 per menit, lalu begitu kami beres dengan urusan DDoS, langsung melonjak datanya," ujarnya.
Yudistira juga mengungkapkan ada dua hingga tiga DDoS yang menyerang Sirekap pada hari pencoblosan Pemilu 2024. Di akhir masa pemilu, DDoS yang mereka terima meningkat hingga tiga kali sehari selama satu pekan.
"DDoS itu bukan berasal dari negara-negara yang biasa kami duga, tetapi juga ada origin dari traffic-nya dari Eropa yang melakukan itu," kata dia.
Walaupun demikian, dia bersyukur Sirekap tetap berjalan lancar ketika proses rekapitulasi. Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.
KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, S.T., Ph.D. dan Andre Putra Hermawan, S.T., M.Cs. dari Pusdatin KPU.