REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi hingga Rp 3 miliar tidak lagi bekerja di lembaga antirasuah. Jaksa berinisial TI tersebut sudah dikembalikan ke instansi asalnya yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sekedar informasi, KPK memang 'meminjam' pegawai Polri dan Kejagung dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Para pegawai Polri ada yang bertugas sebagai penyidik dan penyelidik KPK. Sedangkan jaksa dari Kejagung ada yang bertugas sebagai jaksa penuntut umum KPK.
"Beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (1/4/2024).
Johanis beralasan pemulangan tersebut lantaran masa bakti si jaksa bermasalah telah menginjak sepuluh tahun di KPK. Pegawai KPK yang dipekerjakan wajib kembali ke instansi aslinya kalau telah mengabdi di KPK selama 10 tahun.
"Karena sudah sepuluh tahun di KPK," ujar Johanis.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengakui sudah memperoleh aduan soal dugaan jaksa inisial TI memeras saksi. Dewas KPK menyebut aduan itu bakal ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan sekaligus Pencegahan KPK. Hal ini sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku dengan tembusan ke pimpinan KPK.
"Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB (Prosedur Operasional Baku) di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Dari penelusuran di laman resmi LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp3,8 miliar. LHKPN tersebut dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK.
Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp450 juta.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp550 juta dari hasil sendiri.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1.950.000.000.
Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.
Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp97.565.000, kas dan setara kas Rp458.933.587, serta harta lainnya Rp307.460.223. Sehingga jumlah hartanya Rp4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp600.979.000 menjadi Rp3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.