Indonesia Police Watch mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikanperkara dugaan pelanggaran kasus dugaan polisi tidak netral pada saat Pemilu 2024 dengan terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum. “Penghentian penyidikan kasus terlapor Aiman Wikaksono adalah langkah tepat,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada Republika.co.id, Kamis (28/3/2024).
Sugeng mengatakan, bahwa sejak pihaknya mengkritisi bahwa proses hukum terkait pernyataan terlapor Aiman Wijaksono yang menuduh institusi Polri tidak netral dalam perhelatan Pemilu 2024 dapat menimbulkan keonaran adalah tidak tepat. Alasannya, Kapolri telah menegaskan Polri tidak antikritik dan juga pernyataan Aiman Wijaksono adalah kebebasan menyatakan pikiran di ruang publik yang dijamin UU dalam negara demokrasi.
“Selain kasus yang menyasar Aiman Wikaksono diproses hukum, IPW juga mengkritisi langkah Polda Jawa Tengah yang memeriksa 176 kades yang berasal dari Kabupaten Karang Anyar juga akan memeriksa kepala kepala Desa Kabupaten Klaten dan Wonogiri yang dalam kaitan penyelewengan dana desa adalah kantong kantong suara PDI Perjuangan,” kata Aiman.
Lebih lanjut, IPW memandang langkah Polda Jawa Tengah bisa dinilai sebagai politis dan tekanan pada masyarakat dalam rangka Pemilu 2024. Menurut dia, penghentian kasus yang menyeret terlapor Aiman Wijaksono atas dasar batal demi hukum mendapatkan momentum yang pascaputusan MK NO. 78/PUU-XXI /2023 yang membatalkan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Penghentian kasus oleh Polda metro jaya akan menepis anggapan Polri tidak netral serta akan menambah citra positif Polri,” kata Sugeng.