Kamis 28 Mar 2024 17:33 WIB

Dihentikannya Kasus Aiman Ada Kaitannya dengan Gugatan Haris Azhar di MK

Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 kasus Aiman Witjaksono.

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan Polri tidak netral pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (26/1/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara

Polda Metro Jaya ​​​​​membeberkan alasan menghentikan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait netralitas Kepolisian dalam Pemilu 2024 oleh Aiman Witjaksono. Penghentian penyidikan kasus tersebut menurut Kabid Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga

"Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (28/3/2024).

Ade Ary juga menegaskan penghentian kasus ini tidak bernuansa politis menyusul Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah rampung sehingga kasus dihentikan. "Penyelidikan, penyidikan itu dasarnya aturan. Hak dan kewajiban siapapun yang berproses hukum akan dipatuhi penyidik," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan telah menerima surat penghentian perintah penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Surat diterima pada Rabu (27/3/2024).

"Tadi malam (Rabu, 27 Maret 2024), kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yg berkaitan dengan saudara Aiman ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan alasan demi hukum," kata  Finsensius, Kamis.

Finsensius menambahkan pihaknya sangat bersyukur atas keputusan Polda Metro Jaya dan mengapresiasi atas penghentian kasus tersebut. "Kami bersyukur bahwa kasus Aiman dihentikan demi hukum, memang sejak awal kami meyakini betul bahwa kasus Aiman ini bukan merupakan tindak pidana," katanya. 

Sementara itu, Aiman mengaku bersyukur atas penghentian kasus yang sempat menjeratnya dari sebelum sampai dengan sesudah Pilpres 2024. Namun dia meminta agar pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya. Di antaranya Palti Hutabarat di Sumatera Utara dan Connie Rahakudini.

“Menurut kami ya tentu proses proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," terang Aiman.

 

Sebelumnya presenter televisi swasta tersebut diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong. Aiman juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkit sah tidaknya penyitaan barang miliknya oleh penyidik pada saat pemeriksaan sebagai saksi. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman.

photo
Karikatur Opini Republika : Nasehat Presiden - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement