REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menolak permohonan gugatan sengketa tim paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu disampaikan Pengacara KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang agenda pembelaan atau eksepsi termohon dalam perkara gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).
Hifdzil menyampaikan dalam pembacaan petitum bahwa dalam konteks eksepsi, pihak KPU memohon kepada hakim MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Juga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin
"Dalam (konteks) pokok perkara, termohon menyampaikan permohonan kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hifdzil saat membacakan petitum di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Kemudian, KPU juga memohon agar MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
"Menetapkan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang benar adalah sebagai berikut: pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin 40.971.906, nomor urut 2 Prabowo-Gibran perolehan suaranya 96.214.691, nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Hifdzil.
Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum
Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan KPU itu diumumkan pada 20 Maret 2024.
Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.
"Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).
Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Tuntutannya adalah hanya Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bisa ikut berkontestasi. "Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujar Todung.