Kamis 28 Mar 2024 03:20 WIB

Suami Aktris Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya Menurut Kejagung

Penyidik mempunyai bukti untuk menetapkan HM sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Agung tetapkan Harvey Moeis suami dari aktris Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   Usai ditetapkan tersangka, Harvey langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Foto:

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam pengusutan korupsi timah ini. Tim penyidikan Jampidsus sudah mengumumkan satu persatu 15 tersangka dan melakukan penahanan terpisah. Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara dari kalangan direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018. Pekan lalu, penyidik Jampidsus juga menetapkan Alwin Albar (ALW) sebagai tersangka atas perannya selaku direktur operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Pada Selasa (26/3/2024) penyidikan di Jampidsus juga mengumumkan Helena Lim (HLM) sebagai tersangka atas perannya selaku General Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Helena diketahui sebagai salah-satu pengusaha perempuan kaya raya yang selama ini digelari crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Adapun para swasta lainnya yang dijadikan tersangka sudah diumumkan sejak Januari-Februari 2024 lalu. 

Di antaranya, tersangka Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, dan MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Tersangka Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP. Tersangka Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS, dan Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP. Tersangka Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP. Tersangka Suparta (SP) selaku Dirut PT Rafined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT. Serta Tersangka Rosalina (RL) selaku General Menager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Semua tersangka tersebut dijerat dengan sangkaan yang sama. Yakni Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sedangkan satu lagi, yakni Toni Tamsil (TT) merupakan tersangka pertama dalam penyidikan kasus ini dan dijerat dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor atas perannya yang melakukan perintangan, atau penghalang-halangan penyidikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement