Rabu 27 Mar 2024 20:33 WIB

Warga Gugat ke PTUN Tolak Pembangunan Kedubes India di Kawasan Kuningan Jakarta

Warga keberatan karena pembangunan Kedubes India dinilai melanggar UU IKN.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).
Foto: EPA
Palu hakim (Ilustrasi). Hakim mengusir Nicolas Gil Pereg sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan karena terus mengeong, di pengadilan kota Mendoza, Argentina, Selasa (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dilaporkan menolak pembangunan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India. Pembangunan gedung itu dinilai belum mendapatkan izin dari warga sekitar. 

Kuasa hukum warga, David Tobing, mengatakan terdapat lebih dari 20 warga yang menolak pembangunan gedung Kedubes India. Bahkan, warga telah menggugat izin pembangunan gedung itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga

"Warga sudah memberikan kuasa ke kami untuk mengajukan gugatan dengan tuntutan pembatalan izin pembangunan gedung Kedutaan Besar India. Sudah terdaftar dengan Nomor Perkara 93/G/TUN/2024," kata dia melalui keterangan tertulis, yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (27/3/2024).

Ia menjelaskan, pembatalan diajukan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor: SK-PBG-317402-01092023-001 yang terbit pada 1 September 2023. Diduga, persetujuan itu diterbitkan dengan melanggar hukum. 

Menurut dia, hingga dua bulan sebelum terbit SK PBG, warga masih menyatakan penolakannya dalam rapat dengan instansi terkait. Namun, pemerintah tiba-tiba sudah menerbitkan SK PBG, sehingga pembangunan gedung dapat dilakukan. 

David mengatakan, terdapat beberapa alasan warga menolak pembangunan gedung Kedubes India. Selain karena penerbitan PBG yang diduga melanggar arutan, warga disebut tidak pernah memberikan persetujuan tertulis di formulir yang dipersyaratkan terutama untuk pengurusan izin amdal. "Kami curiga penerbitan PBG tidak didasari oleh izin amdal," ujar dia.

Ia menambahkan, warga juga keberatan dengan pembangunan Kedubes India karena melanggar UU IKN. Menurut dia, pemerintah sudah mencanangkan untuk pembangunan perkantoran kementerian dan juga termasuk pembangunan kantor-kantor kedutaan di Ibu Kota Nusantara. "Jadi sangatlah tidak tepat bila Kantor Kedutaan India ini dibangun di Jakarta," kata dia.

Selain itu, warga juga keberatan karena Kedubes India akan dibangun 18 lantai. Salah satu yang menjadi poin keberatan itu adalah masalah keamanan warga.

David mengatakan, saat ini di PTUN masih berlangsung pemeriksaan persiapan. Ia menilai hakim telah melakukan pemanggilan kepada pihak Kedubes India pada persidangan 21 Maret 2024. Namun, pihak yang bersangkutan tidak hadir.

"Kedubes India tidak hadir dalam pemeriksaaan persiapan. Ini patut dipertanyakan, karena seharusnya mereka mengikuti prosedur hukum di Indonesia," kata dia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement