REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay, berinisial DA mengaku sebagai anak dari pemilik agen perjalanan sehingga korbannya tertipu daya dengan modus tersebut.
"Tersangka DA menyampaikan bahwa memiliki kuota tiket 310 dan itu dipesan oleh korban semua," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa (27/3/2024).
Menurut dia, tersangka DA mengaku sebagai anak dari seorang yang bekerja di agen perjalanan dan mempunyai jatah tiket konser Coldplay sebanyak 310 buah. Untuk itu, kata Kompol Yossi dengan modal tersebut, tersangka menawarkan tiket kepada korban dan kemudian korban menginformasikan kepada rekannya bahwa ia memiliki tiket konser Coldplay.
"Pada April 2023, tersangka berkomunikasi dengan korban. Kemudian korban menginformasikan kepada rekannya dan tertarik mentransfer sejumlah uang kepada pelapor secara bertahap," katanya.
Ia menambahkan bahwa dari April hingga November 2023, korban dan tersangka terus berkomunikasi terkait pembelian tiket konser, bahkan transaksi tiket itu tembus hingga Rp 1,2 miliar untuk 310 tiket. Kompol Yossi mengatakan, tersangka menjanjikan akan memberikan tiket sebanyak 310 kepada korban pada 8 November 2023 bersamaan dengan akan digelarnya konser Coldplay.
Akan tetapi kata Yossi, hingga konser itu digelar, tiket tidak kunjung didapatkan korban, kemudian korban melaporkan kepada kepolisian. "Korban juga telah mengembalikan semua uang kepada para pembeli atau rekan-rekan korban yang tertipu pembelian tiket konser," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Tersangka berinisial DA (22 tahun) dan korban sudah saling kenal karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik. "Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya.
Tersangka di tangkap pada Rabu (20/3/2024) lalu di tempat persembunyiannya. Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.