Mengutip dari situs resmi MK RI, gugatan yang dilayangkan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN). teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan kuasa hukumnya adalah Zaid Mushaf, Ari Yusuf, dan Sugito. Terjadwal sidang berlangsung pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
"Mereka (Anies dan Muhaimin) hadir juga (di sidang perdana)," kata Ari kepada Republika, Selasa (26/3/2024).
Ari menjelaskan, pihaknya telah mematangkan kesiapan untuk menghadapi sidang di MK besok. Kesiapan itu utamanya meliputi materi substansi, kaitannya dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang disangkakan.
"Kita beberapa hari ini rapat rutin menyiapkan segala macam strategi persidangan dan juga hal-hal teknis lainnya karena secara substansi kita siap semua. Tapi tetap kami mematangkan proses persidangan ini dan itu beberapa kali kegiatan kita dihadiri oleh capres dan cawapres di internal," jelasnya.