Senin 25 Mar 2024 20:20 WIB

Terdakwa 'Kurir Uang' di Kasus BTS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

Windi Purnama dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Atas vonis majelis hakim, Windi Purnama tak langsung menerima hukuman penjara selama tiga tahun kepadanya. Windi masih mempertimbangkan opsi menempuh jalur banding. 

Hal tersebut dikatakan Windy menyikapi vonis yang diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Windi merespons vonis hakim dalam sidang tersebut. 

Tak hanya Windi selaku terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama. 

"Kami juga pikir-pikir," ujar tim JPU. 

Majelis hakim mengingatkan kubu terdakwa dan JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang diketok pada hari ini. "Tenggat waktunya tujuh hari ya sejak putusan ini diucapkan. Salinan putusan ini bisa diambil dalam waktu 1-2 hari," ujar Rianto. 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement