Atas vonis majelis hakim, Windi Purnama tak langsung menerima hukuman penjara selama tiga tahun kepadanya. Windi masih mempertimbangkan opsi menempuh jalur banding.
Hal tersebut dikatakan Windy menyikapi vonis yang diketok oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Windi merespons vonis hakim dalam sidang tersebut.
Tak hanya Windi selaku terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil sikap yang sama.
"Kami juga pikir-pikir," ujar tim JPU.
Majelis hakim mengingatkan kubu terdakwa dan JPU punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan yang diketok pada hari ini. "Tenggat waktunya tujuh hari ya sejak putusan ini diucapkan. Salinan putusan ini bisa diambil dalam waktu 1-2 hari," ujar Rianto.