Ahad 24 Mar 2024 17:35 WIB

Kasus TPPO, Polres Bandara Soetta Ungkap Pelaku Ambil Dana Rp 15 Juta dari Tiap Korban

Polresta Bandara Soetta mengungkap kasus TPPO pengiriman 10 CPMI ke Serbia.

 Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani delapan kasus perdagangan orang sepanjang 2020.  (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menangani delapan kasus perdagangan orang sepanjang 2020. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkapkan, bahwa pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Internasional diduga mengambil dana hingga Rp15 juta per korban yang berhasil diberangkatkan ke luar negeri.

"Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang ," ucap Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung di Tangerang, Ahad (24/3/2024).

Baca Juga

Ronald menerangkan, dari hasil keuntungan itu, ada kemungkinan yang didapat para pelaku bisa lebih dari nominal tersebut. Sebab, mereka telah bekerja sama dengan agen yang berdomisili di negara Serbia.

Lebih lanjut, Ronald mengungkap, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengetahui siapa pemilik agen yang berada di negara Serbia. Namun, diduga mereka memiliki hubungan dengan para sindikat dan pelaku di Indonesia.

 

"Di mana kita sudah mengamankan ketiga pelaku, yang saat ini sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Polresta Bandara Soetta," katanya.

Ia juga menjelaskan, jika para pelaku TPPO ini melakukan pemungutan terhadap korbannya sebesar Rp60-75 juta dengan menjanjikan akan dipekerjakan di negara sebagai pekerja di pabrik furnitur.

"Jadi mereka bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp10 juta dari tiap-tiap pekerja migran ilegal non prosedural yang berangkat," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan negara Serbia. Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yang masing-masingnya berinisial FP (40), J (40) warga Jakarta Barat dan WPB (25) warga Kota Bandar Lampung.

"Ketiga terduga pelaku ini, diketahui memiliki peran masing-masing. Dan ketiganya kita sudah lakukan penahanan di Rutan Polresta Bandara Soetta," terangnya.

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya informasi terkait pemberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan ke Malaysia dan berakhir ke negara Serbia.

"Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.10 WIB, ada keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara non prosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat. Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat Trans Nusa dengan kode (8B679) rute Jakarta (CGK) - Kuala Lumpur (KUL) tersebut membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S dan FP.

Dikatakan Ronald, berdasarkan keterangan korban bahwa mereka diberangkatkan ke luar negeri tepatnya negara Serbia untuk dipekerjakan sebagai tukang kayu di salah satu pabrik Furnitur di negara tersebut.

"Bahwa ke 10 PMI dijanjikan gaji sebesar Rp7.000.000,- sampai Rp20.000.000,- per bulan oleh terduga pelaku J untuk bekerja di pabrik kayu yang berada di Serbia," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama tujuh kali proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

"Para pelaku menerima fee sebesar Rp10 Juta per orang PMI," ucapnya.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement