Ahad 24 Mar 2024 16:15 WIB

Ketua MK Prediksi Jumlah Gugatan Sengketa Pemilu Kali Ini akan Meningkat

Hingga Ahad sore, MK sudah menerima 265 permohonan PHPU.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menyerahkan kalung Hakim MK dari Hakim MK Wahiduddin Adams (kedua kiri) kepada Hakim MK yang baru Arsul Sani (kiri) saat pisah sambut Hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul serta menyambut Hakim Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) menyerahkan kalung Hakim MK dari Hakim MK Wahiduddin Adams (kedua kiri) kepada Hakim MK yang baru Arsul Sani (kiri) saat pisah sambut Hakim MK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar Wisuda Purnabakti Wahiduddin Adams dan Manahan MP Sitompul serta menyambut Hakim Konstitusi yang baru Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dari jumlah gugatan pada PHPU tahun 2019. Hingga Ahad pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Ahad (24/3/2024).

Baca Juga

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya hingga Ahad siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan, MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu (23/3/2024) malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Ahad pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK ialah sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di samping itu, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara. “Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement