REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Trisakti, Radian Syam menghormati upaya pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024. Mereka memilih jalur untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Negara sudah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu," ucap Radian kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Baca: Mengenal Figur Mayjen Soenarko dan Letjen Suharto yang Demo di KPU
Radian menjelaskan, pascakeputusan KPU atas penetapan rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg 2024, pihak yang kalah dapat mengajukan sengketa ke MK. Tentu saja basis gugatan yang diajukan berprinsip konstusionalisme.
"Silakan gunakan jalur hukum sesuai konstitusional untuk mengajukan gugatan dan jangan gunakan jalur yang inkonstitusional," ujarnya.
Radian menjelaskan, di dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur jika terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Baca: Gagal ke Senayan, Ade Armando: Tuhan Belum Mengizinkan PSI
MK juga telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres. Radian berpesan agar rakyat Indonesia bersatu kembali setelah Pemilu 2024 usai.
"Mari semuanya satukan semangat untuk membangun bangsa dan menciptakan suasana kondusif lepas pemilu selesai. Rakyat lah pemenangnya," ucap Radian.
KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 40.971.906 suara (58,6 persen) dan ditetapkan sebagai pemenang.
Baca: Dari 10 Caleg Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim I, Enam Orang Perempuan
Adapun pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar meraup 40.971.906 suara (24,95 persen). Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.050.878 suara (16,47). Kedua pihak yang tidak puas atas hasil itu, langsung mengajukan gugatan ke MK.