Rabu 20 Mar 2024 18:58 WIB

Kejagung Bertanya ke KPK: Tangani Kasus LPEI yang Mana?

KPK umumkan penyidikan sehari setelah Sri Mulyani laporkan kasus LPEI ke Jaksa Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.
Foto:

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai tindakan KPK yang mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI patut dicurigai. Sebab KPK seolah take over kasus dari Kejagung. 

Herdiansyah menjelaskan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan atau penyidikan dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum lain, maka KPK yang berwenang menangani perkara tersebut. Ketentuan ini diatur dalam UU KPK. 

"Tapi bagaimanapun, langkah KPK untuk melakukan take over terhadap perkara LPEI itu tetap patut dicurigai," kata Herdiansyah kepada Republika, Rabu (20/3/2024). 

Herdiansyah menyebut sejumlah hal guna mendukung kecurigaannya itu. Pertama, menurut KPK laporan perkara ini sudah masuk sejak awal 2023. Tapi KPK justru tak  mengungkapnya lebih dulu dari Kejagung. 

"Lalu kenapa setelah sekian lama baru diributin? Jadi tidak salah APH lain mengambil inisiatif akibat lambannya penanganan perkara," ujar Herdiansyah. 

Kedua, Herdiansyah menduga perkara LPEI ini kemungkinan tidak tunggal. Herdiansyah menduga dugaan korupsinya lebih dari satu perkara. Sehingga menurutnya tak masalah kalau APH lain turut serta menyelidiki. 

"Bisa jadi banyak ikan dalam satu kolam. Jadi tidak masalah jika APH lain masuk menangani perkara terkait LPEI ini," ucap Herdiansyah. 

Herdiansyah mengingatkan selama ini Kejagung memang bagian dari tim terpadu dalam pengawasan LPEI bersama BPKP dan Inspektorat Kemenkeu. Bahkan kepolisian juga bisa masuk dalam tindak pidana umum. 

"Jadi KPK tidak perlu buru-buru merasa jadi lembaga tunggal yang berhak menangani perkara LPEI ini," ucap Herdiansyah. 

Ketiga, Herdiansyah menyinggung KPK sulit mendapat kepercayaan masyarakat mengusut kasus ini di tengah perilaku buruk pimpinan hingga bawahan KPK.

"Jangan salahkan publik kalau menilai KPK punya motif dibalik take over perkara ini. Menjaga integritas lembaga saja gagal, gimana mau menangani perkara lain. Begitu respons publik," ucap Herdiansyah. 

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement