Rabu 20 Mar 2024 17:38 WIB

Pakar: Upaya KPK Usut Kasus LPEI Patut Dicurigai

Herdiansyah menduga perkara LPEI kemungkinan tidak tunggal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Foto: istimewa/doc humas
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, menggelar jumpa pers usai melakukan pertemuan. Dalam pertemuan dibahas dugaan korupsi//fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai tindakan KPK yang mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) patut dicurigai. Sebab KPK seolah take over kasus dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Herdiansyah menjelaskan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan atau penyidikan dilakukan secara bersama dengan aparat penegak hukum lain, maka KPK yang berwenang menangani perkara tersebut. Ketentuan ini diatur dalam UU KPK. 

Baca Juga

"Tapi bagaimanapun, langkah KPK untuk melakukan take over terhadap perkara LPEI itu tetap patut dicurigai," kata Herdiansyah kepada Republika.co.id, Rabu (20/3/2024). 

Herdiansyah menyebut sejumlah hal guna mendukung kecurigaannya itu. Pertama, menurut KPK laporan perkara ini sudah masuk sejak awal 2023. Tapi KPK justru tak mengungkapnya lebih dulu dari Kejagung. 

"Lalu kenapa setelah sekian lama baru diributin? Jadi tidak salah APH lain mengambil inisiatif akibat lambannya penanganan perkara," ujar Herdiansyah. 

Kedua, Herdiansyah menduga perkara LPEI ini kemungkinan tidak tunggal. Herdiansyah menduga dugaan korupsinya lebih dari satu perkara. Sehingga menurutnya tak masalah kalau APH lain turut serta menyelidiki. 

"Bisa jadi banyak ikan dalam satu kolam. Jadi tidak masalah jika APH lain masuk menangani perkara terkait LPEI ini," ucap Herdiansyah. 

Herdiansyah mengingatkan selama ini Kejagung memang bagian dari tim terpadu dalam pengawasan LPEI bersama BPKP dan Inspektorat Kemenkeu. Bahkan kepolisian juga bisa masuk dalam tindak pidana umum. 

"Jadi KPK tidak perlu buru-buru merasa jadi lembaga tunggal yang berhak menangani perkara LPEI ini," ucap Herdiansyah. 

Ketiga, Herdiansyah menyinggung KPK sulit mendapat kepercayaan masyarakat mengusut kasus ini di tengah perilaku buruk pimpinan hingga bawahan KPK.

"Jangan salahkan publik kalau menilai KPK punya motif dibalik take over perkara ini. Menjaga integritas lembaga saja gagal, gimana mau menangani perkara lain. Begitu respons publik," ucap Herdiansyah. 

Sebelumnya, KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung. 

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung

Diketahui, KPK mendalami tiga dari total enam laporan fraud debitur LPEI. Padahal pihak Kejagung mengumumkan adanya empat pihak korporasi yang terindikasi fraud. 

KPK juga mengungkap total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditanganinya ditaksir Rp 3,4 triliun. Ini berbeda pula dari laporan Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejagung bahwa ada empat debitur bermasalah terindikasi fraud senilai Rp 2,5 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement