Rabu 20 Mar 2024 18:58 WIB

Kejagung Bertanya ke KPK: Tangani Kasus LPEI yang Mana?

KPK umumkan penyidikan sehari setelah Sri Mulyani laporkan kasus LPEI ke Jaksa Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) menerima surat laporan dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). Sri Mulyani melaporkan adanya indikasi dugaan korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI dengan nilai total mencapai Rp2,505 triliun.
Foto:

KPK membantah adu cepat dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit di LPEI. KPK mensinyalkan sudah menerima laporan sebelum Kejagung.

Diketahui, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi di LPEI pada Selasa (19/3/2024). Pengumuman tersebut selang sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadukan kasus serupa ke Kejagung

"Sekali lagi ini bukan proses kebut-kebutan ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (20/3/2024).

KPK mengklaim sudah memperoleh laporan pengaduan masyarakat mengenai perkara itu sejak 10 Mei 2023. Selanjutnya, KPK memulai penyelidikan kasus itu pada 13 Februari 2024 atau sebelum menaikkan status perkaranya ke penyidikan pada Selasa kemarin.

"KPK telah menerima laporan dugaan peristiwa tipikor dalam penyaluran kredit LPEI ini sejak 10 mei 2023," ujar Ghufron.

Ghufron menyatakan, berhak mendalami perkara korupsi LPEI lantaran posisi penanganan KPK lebih maju dari Kejagung dengan menerbitkan sprindik pada 19 Maret 2024. Ghufron pun mengutip Pasal 50 UU KPK yang isinya mengatur kepolisian dan kejaksaan wajib menyetop penyelidikan perkara kalau KPK sudah lebih dulu memulai penyidikan dalam kasus yang sama.

"Penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan," ucap Ghufron.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan upaya yang dilakukan KPK guna menjamin supaya tak terjadi duplikasi penanganan kasus. Sehingga KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung guna memproses kasus itu. Koordinasi tersebut mencakup bertukar data demi mencegah tumpang tindih penanganan kasus.

"Waktu ada laporan bahwa Kejagung terima Kemenkeu, staf kami di Penindakan menyampaikan bahwa kami juga sedang menangani perkara itu dan siap dilakukan ekspose, dari forum ekspose disepakati dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa menyampaikan siapa tersangkanya," ujar Alex.

Meski demikian, KPK belum menetapkan satu orang tersangka pun dalam kasus LPEI. KPK tak memberikan sinyal tenggat waktu kapan penetapan tersangkanya. 

"Dari proses penyidikan itu sudah tergambarkan peran masing-masing pihak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/3/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement