Ahad 17 Mar 2024 17:20 WIB

Pengamat: Wacana Rekonsiliasi Nasional Perlu Digerakkan Sebelum 20 Maret

Rekonsiliasi diharapkan dapat dilakukan antara pihak menang dan kalah.

Pengamat Politik Ujang Komarudin
Foto: Prayogi/Republika.
Pengamat Politik Ujang Komarudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan bahwa rekonsiliasi nasional usai gelaran Pemilu 2024 semestinya perlu dibangun jauh-jauh hari sebelum hasil pemilu dikeluarkan oleh KPU.

Menurutnya upaya rekonsiliasi nasional dengan suasana aman, damai, lancar, dan penuh dengan kekeluargaan itu tidak bisa dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba. Sehingga, kata ia, wacana rekonsiliasi itu perlu digerakkan sebelum 20 Maret 2024 atau sebelum pengumuman hasil pemilu.
 
"Perlu rekonsiliasi untuk bisa mempersatukan semua kekuatan komponen bangsa," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Ahad.
 
Dia mengatakan upaya rekonsiliasi nasional perlu dilakukan oleh sejumlah tokoh bangsa, tokoh politik, maupun pihak yang menang atau pihak yang kalah. Pihak-pihak itu menurutnya perlu menunjukkan bahwa mereka bisa saling berangkulan.
 
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai bahwa membangun bangsa tentu tidak akan bisa dibangun dengan sekelompok orang saja, melainkan harus secara bersama-sama dengan antarkelompok masyarakat di Indonesia.
 
Khususnya bagi pihak yang kalah dan yang menang, dia pun menyarankan untuk sama-sama melakukan rekonsiliasi demi pembangunan Indonesia dalam 5 tahun ke depan. Selain itu, menurutnya rekonsiliasi itu juga sejati-nya bakal mengembalikan persatuan dan kesatuan bangsa.
 
"Oleh karena itu, ya seluruh komponen bangsa, baik dari partai politik maupun individu-individu, kelompok-kelompok, punya peran besar untuk bisa melakukan rekonsiliasi," kata dia.
 
Sebelumnya, sejumlah dorongan untuk rekonsiliasi nasional seusai Pemilu 2024 bermunculan dari sejumlah pihak, baik anggota legislatif, tokoh pengusaha, hingga tokoh agama. Mereka pun memiliki alasan masing-masing dalam menyuarakan dorongan rekonsiliasi nasional tersebut.

Baca Juga

Saat ini KPU masih melakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi Pemilu 2024 itu berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement