Dengan adanya tim verifikasi gabungan ini, Pemerintah Provinsi DKI berharap dapat mendata penerima KJMU lebih detail. Salah satunya juga membuka forum sanggah bagi warga.
"Kami membuka forum sanggah, nanti kami akan cek ke lapangan, jika memang dia layak, akan kami usulkan," ujarnya.
Dinas Pendidikan DKI melakukan pemadanan data terhadap 19.042 orang penerima KJMU tahap 2 tahun 2023. Dari proses itu, terdapat 771 siswa yang tak sesuai dengan tiga parameter pemadanan data.
Ketiga parameter yang dimaksud adalah penerima KJMU sudah tidak berdomisili di Jakarta, tidak masuk DTKS, dan ada yang berstatus keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN, hingga TNI-Polri. Alhasil, tersisa 18.271 orang sebagai penerima KJMU untuk tahap 1 2024.
Melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/3/2024),
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, daftar penerima KJMU didasarkan pada hasil pemadanan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Selain itu, data tersebut juga dipadankan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dan pekerjaan Kepala Keluarga (KK) penerima KJMU.