Kamis 14 Mar 2024 15:23 WIB

Aglomerasi Jakarta di Bawah Kendali Wapres, Respons Gibran, dan Peringatan dari Anies

Di RUU DKJ, dewan aglomerasi Jabodetabekjur akan berada di bawah kendali wapres.

DKI Jakarta (ILustrasi)
Foto:

Calon presiden (capres) nomor urut 01 dalam Pilpres 2024 yang juga merupakan mantan gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan menanggapi polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang bakal ada dewan aglomerasi yang dinahkodai oleh wakil presiden. Ia mewanti-wanti agar rencana dalam beleid tersebut tidak memunculkan kerumitan baru di kawasan aglomerasi Jakarta.

“Kalau dari pengalaman kita di Jakarta sebenarnya kerja sama antardaerah itu bisa terjadi dengan baik,” kata Anies kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (13/32024).

Ia menjelaskan, memang perlu ada kelonggaran untuk Jakarta bisa melakukan kegiatan pembangunan di luar Jakarta atau di kawasan penyangga. Secara riil, ia mencontohkan beberapa persoalan di antaranya banjir dan masalah transportasi publik.

Persoalan banjir misalnya, Anies menyebut perlu dibangun waduk-waduk di luar Jakarta untuk bisa mengendalikan volume air yang masuk ke Jakarta. Sementara jika ingin membangun waduk di luar Jakarta, uang dan kemauannya bisa tersedia tetapi mengalami kendala pada kegiatan pembangunan atau proses pengerjaan yang di luar kendali Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian contoh dari segi transportasi publiknya. Anies menilai memang perlu ruang bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan kegiatan di luar wilayah Jakarta dalam hal memperluas layanan transportasi umum. Sehingga terbentuklah Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (PT Transjakarta).

Lebih lanjut menanggapi soal dewan aglomerasi yang diwacanakan akan dipimpin wakil presiden, Anies menekankan adanya lembaga baru harus bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan dari Jakarta dan wilayah sekitarnya, agar bisa berjalan dengan sinkron.

“Sehingga tidak menimbulkan kerumitan baru. Kadang-kadang kita membuat lembaga baru tapi lembaga baru ini belum tentu menyelesaikan masalah yang sesungguhnya ada,” kata dia.

“Jadi kalau saya boleh usul sebaiknya prosesnya lebih bottom up, kumpulkan yang selama ini mengelola Jakarta dan sekitarnya, tanyakan apa yang menjadi kebutuhannya, dari situ UU ini dibuat menyesuaikan,” lanjutnya.

photo
Tiga Opsi Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement