Kamis 14 Mar 2024 15:23 WIB

Aglomerasi Jakarta di Bawah Kendali Wapres, Respons Gibran, dan Peringatan dari Anies

Di RUU DKJ, dewan aglomerasi Jabodetabekjur akan berada di bawah kendali wapres.

DKI Jakarta (ILustrasi)
Foto: republika
DKI Jakarta (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti, Antara

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) 31 rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). DIM tersebut mendefinisikan konsep aglomerasi untuk Jakarta dan wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).

Baca Juga

Awalnya, pemerintah tiba-tiba membuka peluang aglomerasi Jabodetabekjur menjadi metropolitan. Namun, Baleg dan pemerintah akhirnya menyepakati DIM 31 dan menyatakan Jabodetabekjur berada dalam kawasan aglomerasi.

"Setuju ya rumusan yang pemerintah? Setuju ya?," tanya Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi disetujui oleh anggota DPR dan pemerintah, Kamis (14/3/2024).

Dalam penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.

"Sekalipun beda dari sisi administrasi sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global," ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ.

Suhajar melanjutkan, aglomerasi itu adalah kawasan saling memiliki keterkaitan fungsional, dalam hal ini adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Keterkaitan fungsional tersebut dihubungkan oleh sistem jaringan infrastruktur dan kesinkronan antarruang.

"Kalau menyangkut kekhususan, itu kan di pasal-pasal berikutnya sudah kita tegaskan. Artinya di pasal-pasal berikutnya, kekhususan-kekhususan yang tadi Bapak maksudkan tadi sudah tercantum, ini kita hanya mendefinisikan aglomerasinya saja," ujar Suhajar.

Sebelum kesepakatan tersebut, anggota Baleg Johan Budi Sapto Pribowo menyoroti konsep aglomerasi untuk Jabodetabekjur. Sebab, daerah-daerah tersebut berada dalam provinsi berbeda-beda.

Di samping itu, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur memiliki kewenangannya tersendiri dengan Jakarta. Apalagi Jakarta akan memiliki kekhususan dan akan menjadi kota yang difokuskan di sektor ekonomi.

"Kita mau jadikan yang mana ini? Sehingga kita kalau mau memilih yang pertama maka kita memaknai aglomerasi sebagai hubungan Jakarta dengan Depok, Bekasi dan, lain-lain tanpa menghilangkan tadi (kewenangan daerah lain)," ujar Johan.

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement