Kamis 14 Mar 2024 15:23 WIB

Aglomerasi Jakarta di Bawah Kendali Wapres, Respons Gibran, dan Peringatan dari Anies

Di RUU DKJ, dewan aglomerasi Jabodetabekjur akan berada di bawah kendali wapres.

DKI Jakarta (ILustrasi)
Foto:

Baleg DPR menerima pendapat terkait tidak tepatnya jika kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur diserahkan langsung ke wakil presiden. Menurut Baleg DPR, tak tepat jika kewenangan ke wakil presiden langsung diatur dalam RUU DKJ.

Akhirnya, Baleg memasukkan norma bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Di mana penunjukannya kepada wakil presiden atau siapapun akan diatur lewat peraturan presiden (perpres). 

"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024). 

Sebelum kesepakatan tersebut, anggota Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diserahkan ke wakil presiden. Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial, di mana tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.

"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat.

"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," sambungnya.

Seusai memimpin rapat dengan pemerintah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan sistem aglomerasi di daerah Jakarta yang diusulkan dalam RUU DKJ tidak mungkin dipimpin  seorang gubernur atau setingkat menteri. Menurut dia, penataan kawasan aglomerasi dipimpin seorang wakil presiden karena bisa membawahi dan mengoordinasikan semua bidang mulai infrastruktur transportasi, kependudukan, hingga tata ruang.

"Itu nggak mungkin kalau gubernur, dan nggak mungkin juga kalau menteri, tapi kalau wakil presiden itu bisa membawahi semuanya, itu konsep dasarnya," kata Baidowi usai memimpin rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan rapat tersebut, menurut dia, wilayah-wilayah yang diusulkan untuk masuk ke kawasan aglomerasi di antaranya Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur. Bahkan menurutnya, ada juga usulan agar wilayah Sukabumi pun masuk ke dalam aglomerasi tersebut.

Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa daerah Jakarta tidak akan berstatus sebagai pusat kawasan aglomerasi. Hal tersebut diantisipasi agar tidak mereduksi otonomi wilayah-wilayah lainnya.

"Jadi jangan sampai kawasan aglomerasi itu dimaknai, mengatur Depok, Tangerang, begitu, tapi lebih kepada koordinasi teknis pada perencanaan dan terkait dengan penataan untuk mengawasi persoalan klasik yang ada di Jakarta," kata dia.

Di wawancara terpisah, Gibran Rakabuming Raka irit bicara ketika ditanya isu krusial terkait RUU DKJ. Salah satunya adalah polemik aglomerasi Jakarta dan daerah sekitarnya yang nantinya akan diserahkan kewenangannya kepada wakil presiden.

“Ya ditunggu saja kepastiannya,” katanya di Balai Kota Solo, Kamis (14/3/2024). 

Saat diminta pendapat apakah setuju dengan rencana itu, Gibran hanya memberikan jawaban singkat. Ia juga meminta untuk menunggu saja kepastianya seperti apa. 

“Ditunggu aja kepastiannya, kalau belum pasti jangan statement,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement