REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diserahkan ke wakil presiden. Diketahui, hal tersebut diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial yakni tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.
"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).
"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," katanya melanjutkan.
Dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga bentuk kewenangan, yakni atributif, delegasi, dan mandat. Ia mengusulkan agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
Namun, presiden dapat memberikan mandat kepada wakil presiden untuk bertanggung jawab terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur. Norma tersebut dapat dimasukkan ke RUU DKJ yang tengah dibahas bersama pemerintah.
"Membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan ini atau memberikan mandat kewenangan ini kepada pihak tertentu, terserah siapa. Mau Menko, mau wakil presiden, mau siapa saja, tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang, supaya kita tidak melanggar konstitusi," ujar Taufik.
"Jadi pilihannya dua, atributif itu kita kesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial. Tinggal kita pilih dua, apakah delegasi atau mandat," sambungnya.
Akhirnya Baleg dan pemerintah menyepakati norma terkait ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur ditunjuk oleh presiden. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukkan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan peraturan presiden (perpres).