Kamis 14 Mar 2024 09:27 WIB

Mendagri Siap Jika Pilkada 2024 Digelar September atau November

Tito menilai KPU tak akan ambil risiko Pilkada digelar September.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar pada November. Menurut Tito, pemerintah siap jika kontestasi tersebut digelar September ataupun November.

"Kalau mau dilaksanakan di bulan September kita siap. Kalau mau dilaksanakan bulan November juga kita siap, nggak masalah ya," ujar Tito di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Kendati demikian, ia menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengambil risiko untuk menggeser Pilkada 2024 ke September. Waktu dinilainya menjadi alasan mendasar KPU akan tetap memilih November mendatang.

"Pendapat saya, KPU nggak akan mengambil risiko untuk ke September, terlalu pendek waktunya. Dia pasti akan kepada November," ujar Tito.

Adapun Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung tetap mendorong adanya revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Sebab, pertimbangannya bukan hanya soal percepatan jadwal Pilkada 2024 dari November ke September.

Salah satu pertimbangannya adalah 271 daerah yang kepala daerahnya akan habis masa jabatannya pada Desember 2024. Menurutnya, tidak tepat jika pemerintah pusat selalu menunjuk penjabat (Pj).

"Makanya, kalau kami tetap mendorong supaya terjadi revisi undang-undang itu (Pilkada)," ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Ahad (10/3/2024) malam.

"Kemudian, keserentakan pelantikan DPRD. selama ini kita juga nggak diatur itu, jadi ada pelantikannya Agustus, September, Oktober, November gitu loh. Nah, jadi itu yang kemudian harus, juga perlu diatur di undang-undang atau revisi undang-undang itu," sambungnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan untuk mengubah jadwal Pilkada, dapat menjadi bahan kajian sebelum merevisi UU Pilkada. Sebab sekali lagi disampaikannya, revisi tersebut tak hanya berkaitan dengan percepatan jadwal dari November ke September.

"Surpresnya (revisi UU Pilkada) udah masuk, jadi surpesnya itu udah tiga bulan yang lalu sebetulnya dikirim, nah tinggal pimpinan aja. Jadi kami tinggal nunggu pimpinan kapan itu diagendakan di dalam rapat bamus dan kemudian diserahkan itu dibahas di mana gitu," ujar Doli.

 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement