Kamis 14 Mar 2024 09:21 WIB

KPU Siap Boyong Hasil Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur ke Jakarta

KPU memberikan waktu selama dua hari untuk melakukan rekapitulasi.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2024). Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling.
Foto: ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (11/3/2024). Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap memboyong rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia, untuk direkapitulasi secara nasional di Jakarta. "Jadi, tadi informasinya sudah selesai direkap di sana. Tinggal dibawa ke Jakarta, nanti dikabarkan," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, (13/3/2024). 

Ia, mengungkapkan, rekapitulasi penghitungan suara pada PSU Kuala Lumpur dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara (TPS) telah selesai dilakukan. Pasalnya, KPU memberikan waktu selama dua hari untuk melakukan rekapitulasi dari hari Senin (11/3/2024) sampai Selasa (12/3/2024). "Yang jelas, kalau, posisinya kan mereka punya waktu 11 hingga 12 Maret," tegasnya.

Baca Juga

Sebelumnya, Senin, KPU RI menargetkan rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Kuala Lumpur, Malaysia, selesai pada Rabu, 13 Maret 2024. "Mudah-mudahan satu-dua hari ini selesai. Tanggal 13. Iya, Kuala Lumpur tuntas," kata anggota KPU RI Idham Kholik saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

Mengenai apakah akan langsung melakukan rekapitulasi tahap nasional setelah tanggal 13 Maret, Idham hanya mengatakan bahwa ihwal tersebut harus menunggu antrean. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih di 22 TPSLN dan 19.845 orang pemilih di 120 KSK. Angka itu diperoleh dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka 78 ribu itu menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, juga ikut angkat bicara mengenai sengketa dan pelanggaran yang terjadi di saat pemilu dilaksanakan. Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) yang digelar secara daring, Rabu (13/3/2024), ia menyebutkan sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) selalu mendominasi jika dibandingkan dengan sengketa yang menyangkut Pemilihan Presiden (Pilpres).

Secara khusus, ia pun menyoroti kasus perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia memaparkan, terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

Di Kuala Lumpur, jumlah pemilih yang terverifikasi hanya 68 ribu dari total sekitar 440 ribu WNI. Kasus ini pun menjadi titik awal yang mengungkap adanya masalah pencatatan warga negara Indonesia di luar negeri, sehingga memerlukan evaluasi mendalam terhadap metode pos yang digunakan.

"Padahal Presiden Jokowi pernah menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh mengabaikan aspek administratif yang menjadi pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu," tegasnya. 

Sejak 2008, lanjut Rahmat, Bawaslu telah mengawal proses pemilu dan berhasil membawa tindak pidana pemilu ke pengadilan, termasuk kasus di Kuala Lumpur. Hanya saja, untuk kasus yang di luar negeri kompleksitas tindak pidananya menambah kerumitan dalam penanganan kasus dimaksud.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement