Selasa 12 Mar 2024 14:15 WIB

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Pengusaha Hiburan Sepanjang Ramadhan

Satpol PP Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadhan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi tempat hiburan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi tempat hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadhan 1445 H. Pengawasan itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Eko Saptono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin. Pengawasan dan penertiban juga dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.

Baca Juga

"Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).

Kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

Menurut dia, ada tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan ramadhan dan Idulfitri. Adapun ketentuan yang harus dipatuhi adalah usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri.

Selain itu, terdapat penyelenggaraan usaha pariwisata selama periode tersebut. Terakhir, penyelenggaraan usaha pariwisata juga dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Penyelenggara usaha pariwisata juga dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement