REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.
“Harapan saya, tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Menurut Misan, desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat. Perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota.
Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.
“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR, bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ucapnya.
Status DKI Jakarta tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dan implementasi Undang Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan Jakarta sampai saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
“Ya, proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses. Tentunya ini masih Ibu Kota,” kata Heru.
Sedangkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, dalam waktu dekat akan segera menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terkait status Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024.
“Sekarang DKI ini tidak ada statusnya, nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman.