Senin 11 Mar 2024 19:15 WIB

50 Tokoh Surati Ketum Partai Koalisi Perubahan dan PDIP-PPP untuk Gulirkan Hak Angket

Surat yang dikirim dari sejumlah tokoh ini tertanggal 8 Maret 2024.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan orasi saat melakukan aksi Trisakti Bergerak di Tugu Reformasi, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Sivitas akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, dan alumni menggelar Trisakti Bergerak untuk menyatakan maklumat trisakti melawan tirani sebagai bentuk penolakan berbagai pelanggaran etika kehidupan berbangsa yang dilakukan oleh penyelenggara negara jelang pemilu 2024.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 50 tokoh masyarakat melayangkan surat kepada pimpinan partai politik (parpol) untuk menggulirkan hak angket kecurangan pemilu. Ada lima ketua umum parpol yang dituju, mulai dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, hingga Ketum PPP Muhammad Mardiono.

Surat tersebut tertanggal 8 Maret 2024. Isi perihal adalah 'permintaan penggunaan hak angket DPR RI terhadap pelaksanaan pemilihan umum 2024'. Beberapa tokoh yang melayangkan surat tersebut berasal dari berbagai kalangan yang notabene aktivis HAM dan antikorupsi hingga seniman.

Baca Juga

Diantaranya Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti, akademisi Universitas Andalas Feri Amsari, akademisi UGM Zainal Arifin Mochtar, dan Pendiri Watchdoc Dandhy Laksono, serta pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar. Ada pula tokoh yang pernah menjabat di KPK, seperti Novel Baswedan, Abraham Samad, Abdullah Hehamahua, serta Saut Situmorang. Selain itu juga kalangan seniman, seperti komika Pandji Pragiwaksono dan penulis Okky Madasari. 

Dalam surat yang diterima Republika.co.id, dikemukakan di dalamnya bahwa ada berbagai peristiwa dan fakta yang mengonfirmasi proses pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Secara gamblang disebutkan terjadinya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. 

“Di dalam pantauan kami, dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan, 14 Februari 2024, tetapi juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya,” bunyi surat tersebut yang diberikan oleh salah satu tokoh, Usman Hamid kepada Republika.co.id, Senin (11/3/2024). 

Kecurigaan kecurangan pemilu...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement