“Dalam konteks pelaksanaan pemilu, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan pemilu tahun 2024. Hak di atas merupakan suatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara,” terangnya.
Lebih lanjut, parpol disebut memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan dan menggerakkan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.
“Kami sangat meyakini dan mempunya harapan yang sangat besar. Para partai politik akan menyelamatkan bangsa ini sehingga dengan sengaja terlihat intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisasi di Indonesia dengan menyelamatkan Pemilu 2024,” tegasnya.
Di bawah surat tersebut, tertera 50 tokoh masyarakat yang mengajukan surat tersebut. Surat itu telah dilayangkan kepada para pimpinan parpol pada Sabtu (9/3/2024).